Baznas Karawang: Zakat Fitrah 2024 Rp38.500
12/02/2024 | Penulis: Humas BAZNAS

TENTUKAN NISAB ZAKAT: Rapat pleno penentuan besaran nisab zakat di kantor Baznas Kabupaten Karawang
KARAWANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang merilis perhitungan besaran nilai zakat fitrah 1445 H/2024 M. Di Kabupaten Karawang, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp38.500 yang setara 3,5 liter beras per jiwa.
Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs H Karmin mengatakan, penentuan besaran perhitungan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Baznas Kabupaten Karawang, MUI Kabupaten Karawang, Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang, Rabu (7/2) lalu.
"Nilai besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, dari Rp35.000 menjadi Rp38.500 yang setara dengan takaran 3,5 liter beras. Tentunya megikuti perkembangan harga terkini," kata Karmin.
Dikatakan juga, penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun ini dibuat lebih awal agar lebih tersosialisasi kepada masyarakat. "Besaran nilai uangnya di tiap daerah berbeda dengan daerah lainnya, karena mengikuti harga beras di pasaran wilayah sekitarnya. Di Kabupaten Karawang harga beras masih lebih murah dibanding daerah lain seperti di Jakarta. Sehingga besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda jika dikonversi ke uang, walaupun takarannya sama-sama 3,5 liter," bebernya.
Sementara bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan 1445 H/2024 M karena sebab uzur syari, bisa menggantinya dengan membayarkan fidyah atau setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Jika dikonversi ke nilai uang Rp35 ribu per hari untuk satu orang miskin. "Tahun 2023 lalu nilainya Rp30 ribu," imbuhnya.
Lebih lanjut Karmin mengatakan, pada rapat pleno tersebut juga dibahas besaran zakat mal tahun 1445H/2024M. "Tahun ini nisab zakat mal atau zakat profesi tidak mengalami perubahan. Sama seperti tahun sebelumnya. Dengan dasar perhitungan harga emas Rp858.000 per gram. Maka jika dikali 85 gram hasilnya Rp72.930.000. Atau jika dibagi 12 bulan, bagi yang berpenghasilan minimal Rp6 juta per bulan sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen," jelasnya. (hms)
Berita Lainnya
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dipergunakan untuk Program MBG
Dukungan BAZNAS, Nurmila Raup Omzet Rp14 Juta Sebulan
Sosialisasi Zakat, BAZNAS Sosialisasikan Zakat Kepada KemenPPPA Salurkan ZIS Secara Resmi
Bertajuk Cahaya Zakat, BAZNAS Gelar Tarhib Ramadan Bersama 1000 Teman Tuli
Baznas Karawang Raih Opini WTP 9, Penghimpunan 2025 Lampaui Target
Solusi Cerdas Peternak Jepara, Silase Daun Singkong Atasi Masalah Pakan di Musim Hujan
Program Karawang Sehat Sunat Gratis untuk Mualaf
BAZNAS RI Fasilitasi Mudik Gratis bagi 850 Guru Ngaji dan Marbot Masjid
Ayu, Alumni Beasiswa BAZNAS: Wirausahawan Muda di Bidang Pertanian
BAZNAS Operasionalkan Dapur Sehat Ramadhan di Lokasi Pengungsian Banjir Jabodetabek
Pengelolaan Zakat Nasional Semakin Membaik, BAZNAS Gunakan IZN 3.0
Bupati Karawang Terima Baznas Awards 2025
Santunan 1.000 Anak Yatim Dhuafa Dalam Rangka Memperingati 10 Muharram 1448 H
Pendamping dan Peternak BTU Ciamis Terima Bantuan Domba dari BAZNAS Kabupaten Ciamis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Karawang.
Lihat Daftar Rekening →