Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
27/02/2026 | Penulis: Humas
Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.
“Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor.
Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.
“Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.
Berita Lainnya
Peningkatan Kesehatan Melalui Terapi, Gizi, Obat, dan Alat Kesehatan
BAZNAS Operasionalkan Dapur Sehat Ramadhan di Lokasi Pengungsian Banjir Jabodetabek
Baznas Karawang Raih Dua Penghargaan Baznas Awards 2025
Solusi Cerdas Peternak Jepara, Silase Daun Singkong Atasi Masalah Pakan di Musim Hujan
BAZNAS Dukung Pemberdayaan Pengrajin Tenun di Ende, NTT
Dukungan BAZNAS, Nurmila Raup Omzet Rp14 Juta Sebulan
Ayu, Alumni Beasiswa BAZNAS: Wirausahawan Muda di Bidang Pertanian
Teknik Siam Runtai, Rahasia Sukses Petani Binaan BAZNAS di Barito Kuala
BAZNAS RI Fasilitasi Mudik Gratis bagi 850 Guru Ngaji dan Marbot Masjid
Bupati Karawang Terima Baznas Awards 2025
Baznas Karawang Raih Opini WTP 9, Penghimpunan 2025 Lampaui Target
Ketua BAZNAS RI Dampingi Wapres Gibran Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bekasi
Sosialisasi Zakat, BAZNAS Sosialisasikan Zakat Kepada KemenPPPA Salurkan ZIS Secara Resmi
BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dipergunakan untuk Program MBG
Zmart BAZNAS Cetak Saudagar Mandiri, Kini Berbagi Lewat Infak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Karawang.
Lihat Daftar Rekening →