Berita Terkini
BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dipergunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia kembali menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak akan dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Indonesia, menjelaskan bahwa dana ZIS harus digunakan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Menurutnya, dana Zakat, Infak, dan Sedekah dari masyarakat hanya akan disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditentukan, seperti fakir, miskin, amil, dan lain sebagainya.
Rizaludin menekankan bahwa program MBG didanai oleh anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya diawasi ketat sesuai dengan prinsip syariah. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh dialihkan untuk program di luar kategori asnaf.
Selain itu, BAZNAS juga mengikuti prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Program yang ditangani BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan kepada delapan asnaf yang telah ditentukan.
Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel serta membuat laporan dan audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.
27/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Normal
0
false
false
false
false
IN
X-NONE
AR-SA
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Aptos",sans-serif;
mso-ascii-font-family:Aptos;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Aptos;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-font-kerning:1.0pt;
mso-ligatures:standardcontextual;
mso-fareast-language:EN-US;}
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.
“Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor.
Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.
“Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.
27/02/2026 | Humas
Bupati Karawang Terima Baznas Awards 2025
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
AR-SA
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Aptos",sans-serif;
mso-ascii-font-family:Aptos;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Aptos;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-font-kerning:1.0pt;
mso-ligatures:standardcontextual;
mso-fareast-language:EN-US;}
Jakarta – Selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang yang meraih dua penghargaan dari Baznas Republik Indonesia, Bupati Karawang juga menerima penghargaan Baznas Awards 2025.
Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menerima penghargaan dalam kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia.
Penyerahan penghargaan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Baznas 2025 bertema “Menguatkan Baznas Mendukung Asta Cita” yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis 28 Agustus 2025.
Penghargaan Baznas Awards 2025 itu diserahkan langsung oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA, dan diterima oleh Ketua Baznas Karawang Drs H Karmin yang hadir mewakili Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE.
Prof Noor Achmad mengungkapkan, penghargaan Baznas Awards 2025 kepada kepala daerah merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan gerakan zakat.
Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Karawang H Karmin mengatakan, selama ini Bupati Karawang telah memberikan perhatian besar dalam mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas Kabupaten Karawang. "Sehingga dapat memperluas jangkauan penghimpunan maupun manfaat zakat, infak dan sedekah bagi masyarakat," ujarnya.
Bupati Karawang dinilai telah mendukung sejumlah program Baznas. Baik melalui kebijakan, regulasi, maupun himbauan kepada para ASN serta masyarakat luas agar berzakat, berinfak dan bersedekah melalui Baznas Karawang.
Penghargaan nasional ini semakin mengukuhkan peran Kabupaten Karawang sebagai salah satu daerah yang konsisten mendorong gerakan zakat. (rls)
29/08/2025 | Humas
